Konsultan Perizinan SIP & SIPA
Surat Izin Pengeboran (SIP) adalah wewenang yang diberikan kepada perorangan atau badan hukum dalam melakukan kegiatan pengeboran baik untuk tujuan eksplorasi dan/atau eksploitasi air tanah. Surat Izin Pemanfaatan Air Tanah (SIPA) adalah wewenang yang diberikan kepada perorangan atau badan hukum dalam melakukan kegiatan pengambilan air tanah.
Keunggulan Jasa Kami
Berikut adalah keunggulan jasa kami
BERPENGALAMAN
Berpengalaman dalam konsultasi pembuatan Surat Izin Pengeboran dan Surat Izin Pengambilan Air Tanah, bekerjasama dengan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral dan dinas terkait sehingga kami bisa mendaptakan update tercepat mengenai informasi dalam pembuatan Surat Izin Pengeboran (SIP) dan Surat Izin Pengambilan Air Tanah (SIPA).
PROFESIONAL
Ditangani oleh tim legal yang professional dan mempunyai banyak rekanan di berbagai kota membuat pengurusan perizinan menjadi cepat.
KOMITMEN
Komitmen kami membantu klien dalam pengurusan Izin pengeboran dan Penggunaan Air Tanah agar dalam waktu pengeboran dan setelah pemanfaat air tanah dapat berjalan dengan baik. Sehingga dikemudian hari tidak ada kendala yang ditimbulkan dalam proses penggunaan air tanah.
Alur Perizinan SIP & SIPA
Berikut adalah alur perizinan SIP & SIPA
- Izin Baru
- Persetujuan Pengeboran
- Pelaksanaan Pengeboran
- Persetujuan Studi Kelayakan
- Penetapan / Penolakan Izin
Estimasi Pengerjaan : 1-6 bulan (tergantung kondisi case perijinannya)
FAQ Layanan Kami
Cari jawaban terbik sesuai pertanyaan Anda
Surat izin pengeboran adalah surat izin yang dikeluarkan dinas untuk memulai pengeboran.
Surat Izin Pengusahaan Air Tanah (SIPA) adalah surat izin yang dikeluarkan oleh dinas ESDM untuk penggunaan air tanah setlah pengeboran untuk kebutuhan industry, hotel, rumah sakit dll.
Pengurusan SIP biasanya hanya memakan waktu 1 bulan sedangkan pengurusan SIPA kurang lebih memakan waktu 3-4 bulan.
Sebenarnya, pengeboran sumur itu wajib mengurus SIPA, walaupun hanya untuk kepentingan rumah tangga saja. Tapi harus dilihat ukuran ke dalamannya, kalau sekitar 8 meter saja tidak diwajibkan, terkecuali di atas 100 meter,” jelasnya.
Biaya pengurusan SIP & SIPA biasanya disesuaikan dengan daerah dan lokasi sumur yang akan dibuatkan surat izin tersebut.