Izin Pengambilan atau Pengeboran Air Tanah atau yang biasa disebut dengan perizinan SIP & SIPA di Kota Lamongan adalah izin yang digunakan untuk mengambil air tanah secara legal. Baik itu untuk kebutuhan industri, usaha di bidang perkebunan, air minum, peternakan, atau usaha jasa lainnya.
Di Kota Lamongan Jawa Timur, Izin Pengambilan Air Tanah harus memperoleh izin dari Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi. Setiap pemegang perizinan SIP & SIPA di Kota Lamongan wajib memberikan 10 persen jika dibutuhkan masyarakat.
Manfaat Perizinan SIP & SIPA Di Lamongan
Pemanfaatan air tanah juga bisa diperoleh tanpa menggunakan jika dipakai untuk:
- Keperluan air minum ataupun Sumur Bor Rumah Tangga di Lamongan yang kurang dari 100 m3 atau seratus meter kubik per bulan, pengairan rakyat dan kepentingan lainnya yang tidak komersial.
- Kebutuhan penelitian dan juga eksploitasi air tanah oleh instansi/lembaga pemerintah ataupun Badan Usaha Swasta yang sudah memperoleh izin dari instansi berwenang.
- Pembuatan sumur pantau.
Untuk Anda yang mempunyai usaha di bidang apa saja dan ingin mengurus perizinan SIP & SIPA di Kota Lamongan untuk mengambil air tanah, berikut ini adalah beberapa persyaratan dan juga prosedur yang perlu Anda ketahui.
Persyaratan Perizinan SIP & SIPA di Lamongan
Berikut ini adalah beberapa penjelasan mengenai persyaratan perizinan SIP & SIPA di Kota Lamongan, antara lain:
- Syarat Permohonan SIP
- Akte pendirian Perusahaan Pemohon yang sudah disahkan oleh pejabat berwenang;
- Fotokopi NPWP
- Fotokopi Identitas Pimpinan
- Surat Keterangan Domisili Perusahaan
- Surat Pernyataan Kesanggupan Memasang Meteran Air
- Peta Situasi skala 1 : 10.000 yang memperlihatkan titik serta koordinat rencana pengeboran
- Peta Topografi yang berskala 1 : 50.000 yang menunjukkan koordinat tempat pengeboran;
- Sketsa Rencana Konstruksi Sumur Bor
- Informasi Tentang Rencana Pengeboran Air Tanah
- Fotokopi SIPPAT, STIB, SIJB
- UKL dan UPL atau AMDAL
- Tanda bukti kepemilikan sumur.
- Syarat Permohonan SIPA
- Formulir pemohon
- Fotocopy identitas dan NPWP
- Fotocopy SIP
- Gambar Penampang Bantuan
- Gambar Penampang Konstruksi Sumur Bor
- Fotocopy Hasil Analisa Fisika, Kimia yang dilakukan pada Air Bawah Tanah
- Berita Acara terkait Pengawasan Pemasangan Konstruksi serta Hasil Logging
- Berita Acara terkait Pengawasan Pemasangan Pompa serta Uji Debit
- Berita Acara terkait Pemasangan Meter Air
- Berita Acara terkait Peninjauan Lapangan
- Rekomendasi Teknis
- Fotocopy SIPA Lama + Terakhir
- Laporan Bulanan Penggunaan Air 3 Bulan Terakhir
- Fotocopy Pajak Air 3 Bulan Terakhir
- Fotocopy Analisa Air Dari Laboratorium
- Fotocopy Kalibrasi meter air (meteorology) / surat permohonan meter air
Demikian penjelasan mengenai Perizinan SIP & SIPA di Kota Lamongan. Semoga bermanfaat.
Izin Pengambilan atau Pengeboran Air Tanah atau yang biasa disebut dengan perizinan SIP & SIPA di Kota Lamongan adalah izin yang digunakan untuk mengambil air tanah secara legal. Baik itu untuk kebutuhan industri, usaha di bidang perkebunan, air minum, peternakan, atau usaha jasa lainnya.
Di Kota Lamongan Jawa Timur, Izin Pengambilan Air Tanah harus memperoleh izin dari Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi. Setiap pemegang perizinan SIP & SIPA di Kota Lamongan wajib memberikan 10 persen jika dibutuhkan masyarakat.
Pemanfaatan air tanah juga bisa Anda peroleh tanpa menggunakan jika berfungsi untuk:
- Keperluan air minum ataupun Sumur Bor Rumah Tangga di Lamongan yang kurang dari 100 m3 atau seratus meter kubik per bulan, pengairan rakyat dan kepentingan lainnya yang tidak komersial.
- Kebutuhan penelitian dan juga eksploitasi air tanah oleh instansi/lembaga pemerintah ataupun Badan Usaha Swasta yang sudah memperoleh izin dari instansi berwenang.
- Pembuatan sumur pantau.
Untuk Anda yang mempunyai usaha di bidang apa saja dan ingin mengurus perizinan SIP & SIPA di Kota Lamongan untuk mengambil air tanah. Berikut beberapa persyaratan dan juga prosedur yang perlu Anda ketahui.
Persyaratan Izin SIP & SIPA
Berikut ini adalah beberapa penjelasan mengenai persyaratan perizinan SIP & SIPA di Lamongan, antara lain:
- Syarat Permohonan SIP
- Akte pendirian Perusahaan Pemohon yang sudah disahkan oleh pejabat berwenang;
- Fotokopi NPWP
- Fotokopi Identitas Pimpinan
- Surat Keterangan Domisili Perusahaan
- Surat Pernyataan Kesanggupan Memasang Meteran Air
- Peta Situasi skala 1 : 10.000 yang memperlihatkan titik serta koordinat rencana pengeboran
- Peta Topografi yang berskala 1 : 50.000 yang menunjukkan koordinat tempat pengeboran;
- Sketsa Rencana Konstruksi Sumur Bor
- Informasi Tentang Rencana Pengeboran Air Tanah
- Fotokopi SIPPAT, STIB, SIJB
- UKL dan UPL atau AMDAL
- Tanda bukti kepemilikan sumur.
- Syarat Permohonan SIPA
- Formulir pemohon
- Fotocopy identitas dan NPWP
- Fotocopy SIP
- Gambar Penampang Bantuan
- Gambar Penampang Konstruksi Sumur Bor
- Fotocopy Hasil Analisa Fisika, Kimia yang melakukannya pada Air Bawah Tanah
- Berita Acara terkait Pengawasan Pemasangan Konstruksi serta Hasil Logging
- Berita Acara terkait Pengawasan Pemasangan Pompa serta Uji Debit
- Berita Acara terkait Pemasangan Meter Air
- Berita Acara terkait Peninjauan Lapangan
- Rekomendasi Teknis
- Fotocopy SIPA Lama Dan Terakhir
- Laporan Bulanan Penggunaan Air 3 Bulan Terakhir
- Fotocopy Pajak Air 3 Bulan Terakhir
- Fotocopy Analisa Air Dari Laboratorium
- Fotocopy Kalibrasi meter air (meteorology) / surat permohonan meter air
Demikian penjelasan mengenai Perizinan SIP & SIPA di Lamongan. Semoga bermanfaat.
Baca Juga : Sumur Bor Industri Di Blora
Layanan : PT Geo Santara Indonesia