PT Geo Santara Indonesia

Cara Mengurus Perizinan SIP & SIPA Di Kota Lamongan

March 3, 2023

Izin Pengambilan atau Pengeboran Air Tanah atau yang biasa disebut dengan perizinan SIP & SIPA di Kota Lamongan adalah izin yang digunakan untuk mengambil air tanah secara legal. Baik itu untuk kebutuhan industri, usaha di bidang perkebunan, air minum, peternakan, atau usaha jasa lainnya.

Di Kota Lamongan Jawa Timur, Izin Pengambilan Air Tanah harus memperoleh izin dari Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi. Setiap pemegang perizinan SIP & SIPA di Kota Lamongan wajib memberikan 10 persen jika dibutuhkan masyarakat.

Manfaat Perizinan SIP & SIPA Di Lamongan

Pemanfaatan air tanah juga bisa diperoleh tanpa menggunakan jika dipakai untuk:

  1. Keperluan air minum ataupun Sumur Bor Rumah Tangga di Lamongan yang kurang dari 100 m3 atau seratus meter kubik per bulan, pengairan rakyat dan kepentingan lainnya yang tidak komersial.
  2. Kebutuhan penelitian dan juga eksploitasi air tanah oleh instansi/lembaga pemerintah ataupun Badan Usaha Swasta yang sudah memperoleh izin dari instansi berwenang.
  3. Pembuatan sumur pantau.

Untuk Anda yang mempunyai usaha di bidang apa saja dan ingin mengurus perizinan SIP & SIPA di Kota Lamongan untuk mengambil air tanah, berikut ini adalah beberapa persyaratan dan juga prosedur yang perlu Anda ketahui.

Persyaratan Perizinan SIP & SIPA di Lamongan

Berikut ini adalah beberapa penjelasan mengenai persyaratan perizinan SIP & SIPA di Kota Lamongan, antara lain:

  1. Syarat Permohonan SIP
  2. Akte pendirian Perusahaan Pemohon yang sudah disahkan oleh pejabat berwenang;
  3. Fotokopi NPWP
  4. Fotokopi Identitas Pimpinan
  5. Surat Keterangan Domisili Perusahaan
  6. Surat Pernyataan Kesanggupan Memasang Meteran Air
  7. Peta Situasi skala 1 : 10.000 yang memperlihatkan titik serta koordinat rencana pengeboran
  8. Peta Topografi yang berskala 1 : 50.000 yang menunjukkan koordinat tempat pengeboran;
  9. Sketsa Rencana Konstruksi Sumur Bor
  10. Informasi Tentang Rencana Pengeboran Air Tanah
  11. Fotokopi SIPPAT, STIB, SIJB
  12. UKL dan UPL atau AMDAL
  13. Tanda bukti kepemilikan sumur.
  14. Syarat Permohonan SIPA
  15. Formulir pemohon
  16. Fotocopy identitas dan NPWP
  17. Fotocopy SIP
  18. Gambar Penampang Bantuan
  19. Gambar Penampang Konstruksi Sumur Bor
  20. Fotocopy Hasil Analisa Fisika, Kimia yang dilakukan pada Air Bawah Tanah
  21. Berita Acara terkait Pengawasan Pemasangan Konstruksi serta Hasil Logging
  22. Berita Acara terkait Pengawasan Pemasangan Pompa serta Uji Debit
  23. Berita Acara terkait Pemasangan Meter Air
  24. Berita Acara terkait Peninjauan Lapangan
  25. Rekomendasi Teknis
  26. Fotocopy SIPA Lama + Terakhir
  27. Laporan Bulanan Penggunaan Air 3 Bulan Terakhir
  28. Fotocopy Pajak Air 3 Bulan Terakhir
  29. Fotocopy Analisa Air Dari Laboratorium
  30. Fotocopy Kalibrasi meter air (meteorology) / surat permohonan meter air

Demikian penjelasan mengenai Perizinan SIP & SIPA di Kota Lamongan. Semoga bermanfaat.

Izin Pengambilan atau Pengeboran Air Tanah atau yang biasa disebut dengan perizinan SIP & SIPA di Kota Lamongan adalah izin yang digunakan untuk mengambil air tanah secara legal. Baik itu untuk kebutuhan industri, usaha di bidang perkebunan, air minum, peternakan, atau usaha jasa lainnya.

Di Kota Lamongan Jawa Timur, Izin Pengambilan Air Tanah harus memperoleh izin dari Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi. Setiap pemegang perizinan SIP & SIPA di Kota Lamongan wajib memberikan 10 persen jika dibutuhkan masyarakat.

Pemanfaatan air tanah juga bisa Anda peroleh tanpa menggunakan jika berfungsi untuk:

  1. Keperluan air minum ataupun Sumur Bor Rumah Tangga di Lamongan yang kurang dari 100 m3 atau seratus meter kubik per bulan, pengairan rakyat dan kepentingan lainnya yang tidak komersial.
  2. Kebutuhan penelitian dan juga eksploitasi air tanah oleh instansi/lembaga pemerintah ataupun Badan Usaha Swasta yang sudah memperoleh izin dari instansi berwenang.
  3. Pembuatan sumur pantau.

Untuk Anda yang mempunyai usaha di bidang apa saja dan ingin mengurus perizinan SIP & SIPA di Kota Lamongan untuk mengambil air tanah. Berikut beberapa persyaratan dan juga prosedur yang perlu Anda ketahui.

Persyaratan Izin SIP & SIPA

Berikut ini adalah beberapa penjelasan mengenai persyaratan perizinan SIP & SIPA di Lamongan, antara lain:

  1. Syarat Permohonan SIP
  2. Akte pendirian Perusahaan Pemohon yang sudah disahkan oleh pejabat berwenang;
  3. Fotokopi NPWP
  4. Fotokopi Identitas Pimpinan
  5. Surat Keterangan Domisili Perusahaan
  6. Surat Pernyataan Kesanggupan Memasang Meteran Air
  7. Peta Situasi skala 1 : 10.000 yang memperlihatkan titik serta koordinat rencana pengeboran
  8. Peta Topografi yang berskala 1 : 50.000 yang menunjukkan koordinat tempat pengeboran;
  9. Sketsa Rencana Konstruksi Sumur Bor
  10. Informasi Tentang Rencana Pengeboran Air Tanah
  11. Fotokopi SIPPAT, STIB, SIJB
  12. UKL dan UPL atau AMDAL
  13. Tanda bukti kepemilikan sumur.
  14. Syarat Permohonan SIPA
  15. Formulir pemohon
  16. Fotocopy identitas dan NPWP
  17. Fotocopy SIP
  18. Gambar Penampang Bantuan
  19. Gambar Penampang Konstruksi Sumur Bor
  20. Fotocopy Hasil Analisa Fisika, Kimia yang melakukannya pada Air Bawah Tanah
  21. Berita Acara terkait Pengawasan Pemasangan Konstruksi serta Hasil Logging
  22. Berita Acara terkait Pengawasan Pemasangan Pompa serta Uji Debit
  23. Berita Acara terkait Pemasangan Meter Air
  24. Berita Acara terkait Peninjauan Lapangan
  25. Rekomendasi Teknis
  26. Fotocopy SIPA Lama Dan Terakhir
  27. Laporan Bulanan Penggunaan Air 3 Bulan Terakhir
  28. Fotocopy Pajak Air 3 Bulan Terakhir
  29. Fotocopy Analisa Air Dari Laboratorium
  30. Fotocopy Kalibrasi meter air (meteorology) / surat permohonan meter air

Demikian penjelasan mengenai Perizinan SIP & SIPA di Lamongan. Semoga bermanfaat.

Baca Juga : Sumur Bor Industri Di Blora

Layanan : PT Geo Santara Indonesia