Bagi Anda yang memiliki usaha dan nantinya ingin membuat perizinan SIP & SIPA di Semarang untuk membuat sumur bor rumah tangga di Semarang, kita akan memberikan beberapa syarat dan juga kelengkapan administrasi ketika akan mengurus SIPA (Surat Izin Pengambilan Air Tanah).
Permohonan Izin Pengambilan Air Tanah dan juga Surat Izin Pengeboran (SIP) diajukan dengan memakai standar formulir yang nantinya sudah ditentukan (dokumen ISO) beserta lampiran kelengkapan dan persyaratan administrasinya.
Syarat Mengurus Pengambilan Air Tanah (SIPA) Untuk Sumur Bor, Gali dan Pantek
Ada beberapa syarat yang nantinya wajib untuk dipenuhi ketika mengurus perizinan SIP & SIPA di Semarang, antara lain adalah :
- Mengisi Formulir pemohon.
- Fotocopy KTP ( Kartu Tanda Penduduk ).
- Fotocopy NPWP dari perusahaan dan juga pemohon.
- Fotocopy SIP ( Surat Izin Pengeboran ).
- Gambar untuk Penampang Litiologi atau bantuan dari hasil rekaman hasil sumur.
- Gambar pada bagian penampang konstruksi di sumur bor.
- Fotocopy hasil dari Analisa Fisika dan juga Kimia Air yang ada di bawah tanah.
- Berita acara pengawasan dalam pemasangan kontruksi dan hasil logging.
- Berita acara pengawasan ketika pemasangan pompa dan juga uji debitnya.
- Berita acara pemasangan meter air / suarat permohonan.
- Berita acara untuk peninjauan lapangan.
- Rekomendasi secara teknis.
- Fotocopy SIPA yang Lama ditambah dengan yang paling terakhir.
- Laporan bulanan untuk pemakaian air selama kurun waktu 3 bulan terakhir.
- Fotocopy untuk pajak air selama 3 (Tiga) bulan terakhir.
- Fotocopy analisa air yang berasal dari Laboratorium.
- Fotocopy kalibrasi meter air (meteorology) atau surat permohonan untuk meter air.
Keterangan lengkapnya untuk perizinan SIP & SIPA di Semarang tersebut adalah :
- Pada poin 1 – 11 digunakan untuk permohonan yang baru.
- Poin 12 dan seterusnya digunakan untuk melakukan perpanjangan. Jika nantinya masih terdapat kekurangan maka akan diberitahukan oleh pihak yang terkait.