PT Geo Santara Indonesia

Cek Persyaratan Perizinan SIP Dan SIPA Di Kupang Di Sini!

September 26, 2022

Melakukan pengeboran tanah atau pengambilan air tanah tidak bisa sembarangan melakukannya. Hal ini telah tertuang pada peraturan gubernur masing-masing daerah dengan persyaratan tertentu yang wajib terpenuhi. Jika Anda ingin melakukan pengeboran atau pengambilan air tanah untuk individu atau badan usaha, berikut syarat perizinan SIP dan SIPA di Kupang.

Regulasi Pengambilan Air Tanah

Surat Izin Pengeboran (SIP) dan Surat Izin Pengambilan Air Tanah (SIPA) harus setiap orang atau badan usaha miliki jika ada tujuan komersil di dalamnya. Jika Anda melakukan pengeboran atau pengambilan air tanah tersebut dilakukan tidak bersifat komersial, maka Anda tidak akan diwajibkan memiliki SIP dan SIPA. Berikut beberapa kriteria yang tidak diwajibkan memiliki perizinan SIP dan SIPA di Kupang:

  1. Tujuan untuk pembuatan sumur pemantauan atau sumur untuk melakukan penelitian.
  2. Pengeboran air untuk kepentingan irigasi tanaman pangan, peternakan, perkebunan, kehutanan, dan perikanan.
  3. Menggunakannya untuk kepentingan sosial, peribadatan, rumah tangga, penanggulangan bahaya kebakaran, penelitian dan penyelidikan. Ini perlu supaya yang tidak menimbulkan kerusakan atas sumber air dan lingkungan.

Dokumen Persyaratan untuk Mengurus SIPA

Selain pembuatan sumur bor rumah tangga di Kupang, Anda diwajibkan mengurus SIPA. Berikut dokumen yang harus Anda miliki.

1. Pemohon perorangan

  • Surat permohonan ke Gubernur Provinsi NTT
  • Fotokopi KTP
  • Fotokopi Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
  • Fotokopi NPWP

2. Pemohon badan usaha

  • Surat permohonan ke Gubernur Provinsi NTT
  • Fotokopi KTP direktur perusahaan
  • Fotokopi Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
  • Fotokopi NPWP perusahaan
  • Fotokopi akta perusahaan

Adapun persyaratan lain yang harus terpenuhi oleh pemohon untuk izin pengambilan air tanah yakni:

  1. Gambar penampang litiologi
  2. Gambar penampang konstruksi sumur bor
  3. Fotokopi hasil analisa fisika dan kimia air bawah tanah
  4. Berita acara pengawasan pemasangan pompa dan uji debit
  5. Berita acara peninjauan lapangan
  6. Berita acara pengawasan pemasangan konstruksi dan hasil logging
  7. Berita acara pemasangan meter air

Itulah persyaratan yang perlu Anda persiapkan untuk mengurus perizinan SIP dan SIPA di Kupang. Masa berlaku surat izin ini berlaku dalam jangka waktu tiga tahun. Anda dapat memperpanjang surat izin tersebut paling lambat tiga bulan sebelum jangka waktu surat izin berakhir.