PT Geo Santara Indonesia

Dasar Hukum Air Tanah Untuk Perizinan SIP & SIPA Di Palembang

July 22, 2022

Sudah mendapatkan sumber air tanah yang menjanjikan untuk sumur bor? Tunggu dulu, Anda perlu memastikan apakah prosesnya harus memenuhi perizinan SIP & SIPA di Palembang atau tidak. Hal ini disebabkan air tanah tak boleh dieksploitasi sembarangan karena berdampak pada lingkungan sekitar, apalagi kalau Anda hendak memakainya untuk usaha.

Maka dari itu, tak ada salahnya Anda mempelajari hak hingga eksploitasi hak guna tanah yang telah diatur pemerintah seperti yang dijelaskan berikut ini!

Mengenal hak guna air

Sebelum membahas pemanfaatan air tanah untuk sumur bor rumah tangga di Palembang, Anda perlu menyimak dulu hak guna air. Adalah Undang-undang No. 5 tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria atau UUPA yang mendefinisikan air tanah sebagai hak mendapatkan air untuk kebutuhan tertentu dan/atau mengalirkannya di atas orang lain. Hak guna air juga termasuk salah satu bentuk hak atas air serta ruang angkasa.

Apa kaitannya dengan perizinan SIP & SIPA di Palembang? Hak guna air biasanya berhubungan dengan air yang berada di tanah yang bukan milik sendiri. Sementara kalau air berada di atas tanah yang Anda miliki, maka hal tersebut sudah masuk ke dalam hak milik atas tanah.

Oleh karena itu, kadang pengambilan air tanah untuk kebutuhan rumah tangga tak memerlukan perizinan. Meski demikian, Anda perlu mendiskusikannya bersama penyedia jasa supaya tak ada kendala yang sampai berurusan dengan hukum.

Dasar hukum eksploitasi air tanah, Perizinan SIP & SIPA Di Palembang

Selain UUPA, ada aturan yang membahas pemanfaatan air tanah dalam Undang-undang No. 11 tahun 1974 tentang Pengairan. Salah satu pasalnya, yakni pasal 1 angka 3, mendefinisikan air sebagai semua air di atas dan dalam atau dari sumber air, entah di atas atau bawah permukaan tanah, tetapi air laut tak termasuk di dalamnya.

Dalam hal ini, seseorang yang akan memakai air tanah untuk usaha bukan hanya diwajibkan mengurus perizinan dalam membuat sumur, melainkan juga menyejahrerakan rakyat dengan sumber air tersebut.