SIP dan SIPA adalah kedua surat izin berfungsi ketika ingin mengambil manfaat dari air tanah. Air tanah yang akan Anda ambil dan gunakan secara legal baik untuk kebutuhan industri, tambang, perkebunan, perikanan, peternakan, air minum, dan lain-lain. Izin ini harus melalui Dinas Energi dan Sumber Daya. Akan tetapi sumur bor rumah tangga di Purbalingga tidak memerlukan Perizinan SIP & SIPA di Purbalingga.
Apa itu SIP & SIPA? Perizinan SIP & SIPA ini untuk siapa? Berikut adalah ulasannya.
Surat Izin Pengeboran (SIP) adalah kewenangan yang diberikan atas kegiatan pengeboran baik untuk tujuan komersial atau tujuan yang lain kepada perorangan atau badan hukum yang mengajukan. Sedangkan Surat Izin Pemanfaatan Air Tanah (SIPA) adalah kewenangan yang diberikan atas pengambilan air tanah kepada perorangan atau badan hukum.
Untuk siapa surat SIP dan SIPA ini? pengurusan SIP dan SIPA ini wajib bagi masyarakat atau pelaku usaha yang memakai air tanah. Terkhusus bagi masyarakat atau pelaku usaha yang melakukan pengeboran dengan kedalaman lebih dari 100 meter untuk mendapatkan air.
Berikut adalah persyaratan dalam mengurus Perizinan SIP & SIPA di Purbalingga.
- Formulir pemohon
- Fotokopi Kartu Identitas (KTP)
- Fotokopi NPWP Perusahaan dan Pemohon
- Surat keterangan domisili perusahaan
- Surat pernyataan kesanggupan memasang meter air
- Peta situasi dengan skala 1:10.000 dengan titik koordinat rencana pengeboran
- Peta topografi skala 1:50.000 dengan titik koordinat lokasi pengeboran
- Gambar rencana konstruksi dari sumur bor
- Informasi atas rencana pengeboran air tanah
- Fotokopi SIPPAT perusahaan pengebor yang dirujuk
- Fotokopi STIB mesin bor yang dipakai
- Fotokopi SIJB dari juru bor
- Dokumen UKL dan UPL atau Dokumen AMDAL
- Tanda bukti kepemilikan satu sumur pantau yang dilengkapi dengan alat perekam otomatis permukaan air tanah
Untuk persyaratan SIPA sama, akan tetapi dengan tambahan sebagai berikut:
- Fotokopi (surat izin pengeboran) SIP
- Gambar penampang batuan hasil dari perekaman logging sumur
- Gambar bagan penampang tahap akhir konstruksi sumur bor
- Berita acara pemasangan konstruksi sumur bor
- Berita acara pengawasan dan pelaksanaan uji pemompaan
- Laporan dan analisa hasil dari uji pemompaan
- Hasil analisis fisika dan kimia dari air tanah selama kurang lebih enam bulan terakhir dari laboratorium rujukan.