PT Geo Santara Indonesia

Perizinan SIP & SIPA Di Pontianak Serta Syarat Teknis Untuk Mendapat Perizinannya

September 12, 2022

Pembangunan atau pekerjaan bor terhadap suatu konstruksi contohnya yaitu di pontianak terdapat kewajiban adanya perizinan SIP & SIPA di Pontianak yang harus dipenuhi kecuali ada syarat tertentu yang membuat izin tersebut tidak wajib. Dalam hal pengeboran sumur misalnya, yang ukuran kedalamannya ada di bawah 8 meter, tidak ada kewajiban untuk mengurus perizinan ini.

Tetapi apabila kedalamannya di atas 100 meter, terdapat kewajiban mengurusnya. Pertama, anda harus mengenal terlebih dahulu apa itu SIP. Surat Izin Pengeboran atau SIP ini adalah perizinan yang ditujukan kepada seseorang dengan tujuan untuk bisa dilakukannya proses proses pekerjaan berupa pengeboran, eksplorasi, atau eksploitasi air tanah.

Lalu untuk SIPA, adalah Surat Izin Pemanfaatan Air Tanah yang mana merupakan surat perizinan pemanfaatan atau pengambilan air tanah. Syarat pengeboran tidak diwajibkan apabila itu adalah sumur bor di rumah tangga, misalnya sumur bor rumah tangga di Pontianak. Apa syarat teknis untuk bisa mendapatkan surat surat perizinan di provinsi?

Syarat Teknis Izin SIP

Dilansir dari website Dinas PMPTSP Kalsel, berikut adalah syarat teknis mendapat SIP khususnya di daerah provinsi.

  • Pengajuan permohonan dinas ke Gubernur provinsi
  • Fotokopi surat perintah kerja atau dokumen kontak
  • Peta topografi
  • Formulir informasi pengeboran air tanah yang asli dan ada materai
  • Gambaran rencana konstruksi
  • Fotokopi SIPPAT Dan fotokopi SIJB
  • Surat kuasa asli dengan materai

Syarat Teknis Izin SIPA

Mengenai perizinan SIP & SIPA di Pontianak syaratnya tidak rumit. Untuk izin SIPA di provinsi, syaratnya adalah pengajuan permohonan kepada Gubernur provinsi dengan materai dan tanda tangan direksi, fotokopi KTP dari pemohon, surat keterangan domisili, fotokopi surat perizinan pemakaian air tanah yang tidak kadaluarsa, fotokopi NPWP pemohon dan perusahaan.

Lalu ada laporan volume dari pengambilan air tanah dalam enam bulan terakhir, bukti dari pembayaran pajak pada air tanah setidaknya tiga bulan terakhir, salinan SIPPAT (Surat Izin Perusahaan Pengeboran Air Tanah) yang tidak kadaluarsa, gambaran instalasi alat serta mesin pengeboran dan juga data instalasi pengeboran, salinan STIB yang sudah diregistrasi LPJK, dan lain-lain.

Penggunaan air tanah adalah hal yang sudah diatur di dalam perundang-undangan, dan perizinan di atas adalah hal yang sangat penting, meski banyak yang terkadang masih belum mengurus SIP dan SIPA padahal punya kewajiban, perlu adanya sosialisasi mengenai hal ini. Sekian pembahasan perizinan SIP & SIPA di Pontianak serta kawasan lain dan juga tentang syarat-syaratnya.