Anda dapat mengurus serangkaian perizinan SIP & SIPA di Madiun sebelum menjalankan usaha di bidang pengeboran dan pemanfaatan air tanah. Pemerintah Provinsi Jawa Timur telah menetapkan persyaratan untuk mengurus SIP dan SIPA sumur bor. Berikut adalah syarat-syarat yang harus Anda penuhi untuk mendapatkan izin SIP dan SIPA di Madiun.
Persyaratan Pengurusan Baru untuk Perorangan
Adapun persyaratan yang harus Anda scan untuk menjalankan usaha sumur bor rumah tangga di Madiun yaitu NIB, SIP air tanah, NPWP untuk perorangan atau perusahaan, KTP milik perseorangan atau pimpinan perusahaan, dan surat keterangan lokasi pengambilan air yang diketahui oleh Lurah atau Kepala Desa.
Syarat lainnya yang harus di scan adalah gambar litologi atau batuan serta hasil rekaman logging sumur. Selain itu gambar konstruksi dan titik koordinat sumur bor, dan surat pernyataan kesanggupan untuk membuat sumur resapan.
Syarat pendukung yang diperlukan yaitu surat permohonan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Jawa Timur lengkap dengan materai 10.000. Berita acara melakukan uji pemompaan dan pemasangan sumur bor. Hasil pengukuran dan analisis uji pemompaan, serta bagan alir dan informasi pengambilan maupun penggunaan air bersih. Persyaratan Perizinan SIP dan SIPA di Madiun
Syarat yang digunakan untuk mengajukan perizinan SIP & SIPA di Madiun antara lain pemohon menyerahkan fotokopi KTP yang masih berlaku, foto instalasi bor berjumlah 3 lembar dengan ukuran 9 x 12 cm dan 4 x 6 cm, melampirkan data instalasi bor, dan data tenaga tim pengeboran dengan juru bor.
Persyaratan tersebut harus dilengkapi dengan surat pernyataan mengenai kepemilikan instalasi bor bermaterai dengan materai, sertifikat kualifikasi dan badan usaha yang telah fotokopi serta dilegalkan oleh LPJK, SIUP, dan TDP. Semua persyaratan diatas tercantum dalam Peraturan Bupati Madiun Nomor 24 Tahun 2015.
Persyaratan Pengurusan Perpanjangan untuk Perseorangan
Adapun syarat ketika ingin mengurus perizinan SIP & SIPA di Madiun yaitu Anda perlu scan KTP, bukti pembayaran pajak selama 1 tahun terakhir, dan SIPA yang terakhir.
Kemudian Anda perlu melampirkan hasil air tanah yang sudah dianalisis secara fisika dan kimia di lab. Semua dengan standar KAN dalam waktu 6 bulan terakhir. Lalu, mengajukan surat permohonan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Jawa Timur. Semua lengkap dengan materai 10.000.