Apakah anda ingin membuat sumur bor rumah tangga di Banten, akan lebih baik jika anda mengetahui izin yang harus anda buat ketika akan memanfaatkan air tanah. Pemanfaatan air tanah sejatinya sudah memiliki regulasi sendiri yang mengatur akan hal tersebut.
Perizinan SIP & SIPA di Banten adalah suatu bentuk regulasi yang mengatur tentang kegiatan pengeboran baik hal tersebut digunakan sebagai eksplorasi maupun eksploitasi air tanah.
Untuk anda yang ingin mengajukan permohonan pengadaan air tanah. Ada rekomendasi yang diberikan oleh Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral dari pemerintah sebagai pelayanan non perizinan air tanah.
Syarat Pengeboran Air Tanah
Adapun persyaratan yang harus anda penuhi dalam mengajukan permohonan ini antaran lain:
Untuk syarat administratif yang harus dipenuhi perseorangan bukan badan usaha adalah,
- Surat permohonan pengadaan air tanah yang bermeterai.
- Foto copy kartu tanda penduduk.
- Nomor Pokok Wajib Pajak.
- Surat keterangan domisili.
Sedangkan untuk anda yang memiliki badan usaha ada dua syarat yang harus dipenuhi ketika mengajukan perizinan SIP & SIPA di Banten, yang pertama adalah syarat administratif, yang diantaranya,
- Surat permohonan asli perihal pengadaan tanah yang bermeterai.
- Profil dari badan usaha milik anda.
- Akta pendirian badan usaha.
- Susunan direksi serta daftar pemegang saham dari badan usaha tersebut.
- Nomor Pokok Wajib Pajak badan usaha.
- Keterangan domisili dimana badan usaha tersebut dilakukan.
- Surat izin usaha.
- Pernyataan tertulis perihal kesanggupan untuk membayar pajak air tanah.
Syarat yang kedua adalah syarat teknis, yang memuat,
- Laporan tentang hasil pengeboran atau penggalian air tanah yang dilakukan badan usaha.
- Laporan koordinat lokasi perencanaan pengeboran yang akan dilakukan pada peta (denah) dengan skala 1:10.000 atau bisa lebih besar pada peta topografi dengan perbandingan skala 1:50.000 sebagai lampiran perizinan SIP & SIPA di Banten.
- Laporan informasi mengenai kebutuhan debit air tanah serta peruntukan air tanah tersebut.
- Yang terakhir adalah, membuat kesanggupan badan usaha dalam membuat sumur resapan sesuai ketentuan yang berlaku pada suatu daerah.
Penerbitan Surat Izin Pengeboran
Perizinan SIP & SIPA di Banten akan diterbitkan dengan ketentuan, jika pada setiap Cekungan Tanah atau CAT telah mendapatkan rekomendasi teknis yang berisikan persetujuan dari Kementerian ESDM atau dari pihak provinsi.
Sedangkan untuk rekomendasi teknis mengenai perizinan SIP & SIPA di Banten harus sudah diterima oleh Gubernur dengan tenggat waktu paling lambat satu bulan setelah dikeluarkannya rekomendasi. Setelah itu pemohon akan mendapatkan SIP dan SIPA paling lambat 14 hari setelah diterima rekomendasi tersebut oleh Gubernur.
Untuk pemohon yang sudah mendapatkan izin, juga memiliki kewajiban untuk segera melakukan pengeboran dengan batas waktu 14 hari setelah surat izin diterima. Dan apabila tidak dilakukan pengeboran pada batas waktu tersebut, maka izin yang diberikan akan batal dengan sendirinya.