Izin air tanah di Bali menyangkut CAT Denpasar-Tabanan dan Pergub Bali 5 Tahun 2016. Konsultan perizinan SIPA, konsultasi awal tanpa biaya.
Di Bali, air tanah bukan sekadar urusan membuat sumur. Sebagian cekungan sudah menunjukkan penurunan muka air tanah dan intrusi air laut, sehingga izin pengambilannya dinilai dengan ketat dan berkas yang kurang lengkap mudah tertahan.
Konsultan perizinan SIPA di Bali membantu pelaku usaha menyiapkan data dan berkas izin pengusahaan air tanah, mulai dari kajian teknis sampai izin terbit. PT Geo Santara Indo menyediakannya melalui divisi Perizinan, dengan memperhatikan kondisi cekungan air tanah dan aturan daerah di Bali.
Apa itu konsultan perizinan SIPA di Bali?
SIPA adalah istilah yang selama ini dipakai untuk izin menggunakan air tanah bagi kegiatan usaha, yang dalam Permen ESDM Nomor 14 Tahun 2024 disebut Izin Pengusahaan Air Tanah. Di Bali, ketentuan daerah dituangkan dalam Pergub Bali Nomor 5 Tahun 2016 tentang Perizinan Air Bawah Tanah, dan urusan teknisnya berada pada dinas yang membidangi ESDM di Provinsi Bali.
Kewenangan penerbitan izin mengikuti pembagian wilayah sungai menurut Permen ESDM Nomor 14 Tahun 2024. Karena itu, instansi penerbit untuk lokasi usaha Anda dipastikan sejak awal konsultasi.
Kapan konsultan perizinan SIPA dibutuhkan di Bali?
Cekungan Air Tanah Denpasar-Tabanan mencakup Kota Denpasar serta Kabupaten Tabanan, Badung, dan Gianyar. Badan Geologi memetakan konservasi air tanah di cekungan ini pada 2011 dan menemukan zona rawan, dengan indikasi penurunan muka air tanah di Sumerta Kaja (Denpasar) dan Sading (Badung). Survei Dinas PU Provinsi Bali pada 2014 juga mencatat intrusi air laut di Nusa Dua dan pantai barat sepanjang Pantai Kuta.
Kondisi itu membuat izin air tanah di Bali perlu disiapkan sebelum sumur dibor. Data yang dikutip Mongabay pada 2020 menyebut dinas provinsi mencatat 2.224 izin pengusahaan air tanah dalam lima tahun, terbanyak di Badung dengan 1.134 izin, disusul Denpasar 381, Gianyar 278, dan Tabanan 123.
Bantuan juga dibutuhkan saat izin lama akan berakhir atau sumur sudah berdiri tanpa izin. Permohonan baru memuat koordinat rencana titik bor dalam koordinat KKPR, rencana debit dalam meter kubik per hari, rencana kedalaman dan diameter, serta gambar rencana konstruksi. Jika data lengkap, izin diterbitkan paling lama 14 hari kerja.
- • Data teknis permohonan yang lengkap dan sesuai format sistem OSS.
- • Gambar rencana konstruksi sumur bor sesuai contoh yang ditetapkan peraturan.
- • Pernyataan kesanggupan membuat sumur imbuhan, sumur resapan, atau sumur pantau.
- • Pendampingan dari kajian teknis sampai izin terbit.
- • Catatan kewajiban setelah izin terbit, seperti meter air dan laporan teknis berkala.
Usaha Anda di Bali memakai atau berencana memakai air tanah? Tim konsultan perizinan SIPA kami dapat dihubungi melalui WhatsApp.
Bagaimana tahapan pekerjaannya?
- Pengecekan lokasi di Bali terhadap kesesuaian ruang (KKPR) dan Zona Konservasi Air Tanah.
- Kajian teknis untuk menetapkan rencana debit, kedalaman, dan diameter sumur.
- Penyusunan data teknis, gambar konstruksi, dan surat pernyataan.
- Pengajuan melalui OSS dan tindak lanjut atas catatan verifikasi.
- Penyerahan izin beserta catatan kewajiban pasca izin.
Pada daerah yang sudah menunjukkan penurunan muka air tanah, rencana debit yang terlalu besar dapat menyulitkan persetujuan. Izin berlaku 5 tahun, dan pemegang izin wajib memasang meter air serta membangun sumur pantau dengan perekam otomatis muka air paling lama 2 tahun sejak izin terbit.
Faktor yang memengaruhi biaya pengurusan antara lain jumlah sumur, kelengkapan data teknis yang sudah dimiliki, kebutuhan kajian tambahan, dan lokasi usaha.
Mengapa konsultan perizinan SIPA penting bagi usaha di Bali?
- Penggunaan air tanah untuk kegiatan usaha dilakukan setelah memiliki izin.
- Daerah dengan zona rawan dan intrusi air laut membuat pengendalian debit menjadi perhatian utama.
- Pelanggaran kewajiban dapat dikenai peringatan tertulis, penghentian sementara kegiatan, hingga pencabutan izin.
- Bila izin berakhir tanpa perpanjangan, sumur wajib ditutup paling lambat 30 hari kalender.
Informasi dalam artikel ini mengacu pada Permen ESDM Nomor 14 Tahun 2024, Pergub Bali Nomor 5 Tahun 2016, serta publikasi Badan Geologi dan Dinas PU Provinsi Bali
Pertanyaan yang sering muncul
Badan Geologi mencatat indikasi penurunan muka air tanah di Sumerta Kaja (Denpasar) dan Sading (Badung), sedangkan survei 2014 mencatat intrusi air laut di Nusa Dua dan pantai barat sepanjang Pantai Kuta. Peta zona konservasi terbaru perlu dicek untuk lokasi Anda.
Siapkan lokasi usaha (kabupaten atau kota dan kecamatan), kebutuhan debit per hari, rencana kedalaman dan diameter sumur, serta izin lama jika sudah ada.
Sumur wajib ditutup paling lambat 30 hari kalender sejak izin berakhir. Karena itu, perpanjangan sebaiknya disiapkan sebelum masa berlaku habis.
PT Geo Santara Indo melayani proyek di berbagai wilayah Indonesia, termasuk Bali, dengan kantor di Yogyakarta dan Jakarta. Sebutkan kecamatan atau desa lokasi proyek Anda agar kebutuhannya dapat dibahas.
PT Geo Santara Indo
Drilling, Geotechnical & Water Infrastructure
