PT Geo Santara Indonesia

Mengenal Perizinan SIP & SIPA Di Jakarta

September 30, 2022

Air merupakan salah satu sumber daya alam yang dikelola oleh negara untuk memenuhi kebutuhan bersama. Kebutuhan air merupakan salah satu hal pokok yang berkaitan langsung dengan kualitas hidup masyarakat dan juga kualitas lingkungan tempat tinggal. Salah satu cara negara mengelola air sebagai sumber daya alam adalah kebutuhan perizinan SIP & SIPA di Jakarta terkait pemanfaatan air tanah.

Apa Itu Surat Izin Pengambilan Air Tanah dan Surat Izin Pengeboran?

SIPA atau Surat Izin Pengambilan Air Tanah merupakan surat yang menjadi dasar legalitas pembuatan sumur dan pemanfaatan air tanah. Anda yang tinggal di wilayah Jakarta dapat mengurus surat izin ini dari pihak pemerintah daerah melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.

Sedangkan SIP atau Surat Izin Pengeboran di wilayah Jakarta merupakan surat izin yang menjadi bukti keabsahan melakukan proses pengeboran berdasarkan KEPDIS 167 tahun 2020. Surat ini merupakan surat yang harus dipegang oleh pihak penyedia jasa pengeboran ketika melakukan aktivitas layanan tersebut.

Perizinan SIP & SIPA di Jakarta ini wajib dimiliki oleh masyarakat umum dan pelaku usaha yang melakukan pemanfaatan air tanah dengan menggunakan sumur bor. Hal ini bertujuan untuk melindungi air sebagai sumber daya alam yang menjadi kebutuhan bersama. Ini perlu agar tidak dimonopoli atau dimanfaatkan oleh pihak – pihak tertentu saja.

Pengajuan Surat Izin Pengambilan Air Tanah

Pembuatan sumur bor untuk keperluan rumah tangga ataupun komersil secara legal juga membutuhkan penerbitan SIPA sebagai dasar legalitas pembuatannya. Beberapa penyedia jasa Sumur Bor Rumah Tangga di Jakarta dapat membantu proses untuk mengurus surat izin tersebut. Pilihan ini jauh lebih praktis daripada mengurus sendiri dan umumnya termasuk dalam paket layanan pembuatan sumur bor. Karena alasan inilah, Anda sebaiknya memilih penyedia jasa pembuatan sumur bor yang legal atau berbadan hukum.

Ada beberapa hal penting yang menjadi kebutuhan untuk mengurus SIPA. Yang diperlukan mulai dari bukti identitas berupa KTP dan NPWP pemohon. Selain itu juga memerlukan Surat Izin Pengeboran hingga hasil analisa fisika dan kimia dari air bawah tanah setempat. Pengajuan Perizinan SIP & SIPA di Jakarta ini bisa diurus dengan mengajukan permohonan ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.