Drilling, Geotechnical & Water Infrastructure · sejak 2018
0811 3450 0100 hallo@geosantara.com
PT Geo Santara Indo
Beranda›Blog›Tentang SIP dan SIPA›Kewajiban Sumur Imbuhan, Sumur Resapan, dan Sumur Pantau bagi Pemegang Izin Air Tanah
Tentang SIP dan SIPA

Kewajiban Sumur Imbuhan, Sumur Resapan, dan Sumur Pantau bagi Pemegang Izin Air Tanah

R
Rio Zulfa Pambudi
Tim Editorial
6 November 2026
2 menit baca

Kewajiban sumur imbuhan, sumur resapan, dan sumur pantau bagi pemegang izin air tanah menurut Permen ESDM 14 Tahun 2024, lengkap dengan tenggat dan sanksinya.

Izin air tanah sudah terbit, tetapi kewajiban pasca izin sering baru diingat saat masa berlaku hampir habis. Padahal sumur imbuhan, sumur resapan, dan sumur pantau punya tenggat sendiri.

Kewajiban sumur imbuhan diatur dalam Permen ESDM Nomor 14 Tahun 2024. Pemohon Izin Pengusahaan Air Tanah wajib menyatakan kesanggupan membuat sumur resapan, sumur imbuhan, dan atau sumur pantau saat mengajukan izin. Setelah izin terbit, pemegang izin wajib membangun sumur imbuhan atau sumur resapan sesuai pedoman teknis, memasang meter air, serta melapor berkala. Di sini kami merangkum pasal, tenggat, dan sanksinya dari teks peraturan, dengan satu catatan penting. Pedoman teknis menteri yang dirujuk peraturan ini belum kami baca, jadi ukuran dan jumlah sumur tetap mengikuti pedoman itu.

Apa kewajiban sumur imbuhan, resapan, dan pantau dalam Permen ESDM 14/2024?

Teks peraturan dapat dibaca di JDIH ESDM. Tabel berikut merangkum kewajibannya. Pasal 20 dan Pasal 35 kami baca dari salinan pasal.id, sehingga perlu dicocokkan dengan PDF resmi.

KewajibanTenggat atau ukuranDasar
Pernyataan kesanggupan membuat sumur resapan, imbuhan, dan atau pantauSaat mengajukan Izin Pengusahaan Air TanahPasal 7 ayat (4) huruf e
Membangun sumur imbuhan atau resapan sesuai pedoman teknis menteriMengikuti pedoman teknisPasal 9 ayat (2) huruf d
Memasang meter air pada pipa keluar sumur bor atau galiSesuai pedoman teknisPasal 9 ayat (2) huruf c
Melengkapi sumur pantau dengan alat perekam muka air otomatis (AWLR)Paling lama 2 tahunPasal 9 ayat (2) huruf e
Jumlah sumur pantau1 untuk setiap sumur ke-5 dan kelipatannya di satu lokasi, dan 1 untuk pengambilan 5.000 m³/hari atau lebihPasal 9 ayat (2) huruf f
Laporan teknis melalui Aplikasi Perizinan OnlineSetiap 6 bulan untuk debit lebih dari 10 m³/hariPasal 9 ayat (2) huruf j dan k
Pemegang persetujuan membangun sumur resapan sesuai pedoman teknisMengikuti pedoman teknisPasal 10 ayat (2) huruf d
Perpanjangan izin, membangun sumur imbuhan atau resapanPaling lama 6 bulanPasal 35 huruf e
Perpanjangan izin, membangun sumur pantauPaling lama 2 tahunPasal 35 huruf e
Perpanjangan persetujuan, membangun sumur resapanPaling lama 6 bulanPasal 35 huruf f

Pasal 26 huruf b angka 2 menyebut persetujuan untuk sumur pantau atau sumur imbuhan berlaku selama sumurnya masih berfungsi dengan baik. Artinya sumur yang rusak atau tersumbat dapat mengganggu pemenuhan kewajiban.

Apa hubungan sumur imbuhan dengan Zero Delta Q?

Pasal 20 ayat (1) huruf a mengatur zona perlindungan imbuhan. Di zona itu pengambilan air tanah dibatasi paling banyak 25 m³/hari dan pemegang izin menerapkan Zero Delta Q Policy. Pada teks yang kami baca istilah itu tidak diuraikan definisinya, sehingga cara menerapkannya perlu dicek di pedoman teknis menteri atau pada instansi penerbit izin. Zona konservasi di lokasi Anda menentukan apakah batas ini berlaku.

Sumur imbuhan berbeda dari sumur resapan biasa karena tujuannya mengembalikan air ke lapisan penyimpan. Layanan Sumur Imbuhan kami memakai metode pengeboran imbuhan berbasis uji daya serap lapisan, sehingga kedalaman disesuaikan dengan lapisan yang mampu menerima air.

Arsip proyek di situs ini mencatat dua pekerjaan terkait. Pertama, Sumur Pantau di Banyuasin, Sumatera Selatan, divisi Eksplorasi, berstatus selesai. Kedua, Perizinan SIPA Eksisting dengan SIP Imbuhan di Jakarta Selatan pada 2025, divisi Perizinan, berstatus selesai. Halaman proyek belum memuat kedalaman, jumlah sumur, atau durasi, sehingga artikel ini tidak mengutip angka dari sana.

Perlu memetakan kewajiban sumur untuk izin air tanah Anda? Hubungi kami melalui WhatsApp.

Bagaimana sanksi jika kewajiban terlewat?

Pasal 32 menyebut tiga bentuk sanksi administratif, yaitu peringatan tertulis, penghentian sementara kegiatan, dan atau pencabutan izin atau persetujuan. Pasal 33 ayat (1) menyebut peringatan tertulis dikenakan 3 kali berturut-turut, masing-masing untuk jangka waktu 7 hari kerja. Jika izin dicabut atau masa berlakunya berakhir tanpa perpanjangan, penutupan sumur bor atau gali wajib dilakukan paling lama 30 hari kalender (Pasal 16 ayat (6) dan Pasal 27 ayat (1)).

Bagaimana mengatur waktunya agar tidak terlambat?

  • Catat tanggal berakhir izin, karena permohonan perpanjangan diajukan paling cepat 6 bulan dan paling lambat 2 bulan sebelum masa berlaku berakhir (Pasal 12 ayat (1)).
  • Rencanakan sumur imbuhan atau resapan sebelum jendela 6 bulan perpanjangan, karena pengeboran membutuhkan data lapisan penyerap terlebih dahulu.
  • Mulai pengadaan AWLR untuk sumur pantau lebih awal, karena tenggatnya 2 tahun.

Siapkan data debit bulanan dan muka air bulanan untuk laporan 6 bulanan, karena laporan memuat rekapitulasi debit bulanan, analisis kualitas air setiap 6 bulan, dan pengukuran muka air bulanan.

Kesalahan apa yang sering terjadi?
  • • Menganggap sumur imbuhan dan sumur resapan sama dengan sumur pantau, padahal fungsi dan tenggatnya berbeda.
  • • Menunda sumur pantau sampai menjelang perpanjangan, padahal AWLR punya tenggat 2 tahun.
  • • Membangun sumur tanpa membaca pedoman teknis menteri.
  • • Mengabaikan laporan 6 bulanan untuk debit di atas 10 m³/hari.
FAQ

Pertanyaan yang sering muncul

Pemohon menyatakan kesanggupan membuat sumur resapan, sumur imbuhan, dan atau sumur pantau saat mengajukan izin (Pasal 7 ayat (4) huruf e). Pemegang izin wajib membangun sumur imbuhan atau resapan sesuai pedoman teknis menteri (Pasal 9 ayat (2) huruf d).

Menurut Pasal 35 huruf e, sumur imbuhan atau resapan paling lama 6 bulan dan sumur pantau paling lama 2 tahun. Pasal ini kami baca dari salinan pasal.id, jadi cocokkan dengan PDF resmi.

Pasal 20 ayat (1) huruf a menyebut penerapannya di zona perlindungan imbuhan dengan batas debit 25 m³/hari. Teks yang kami baca tidak menguraikan definisinya, jadi rujuk pedoman teknis menteri.

Siapkan nomor dan tanggal berakhir izin atau persetujuan, jumlah sumur bor atau gali, debit pengambilan, zona konservasi lokasi, dan laporan teknis terakhir.

PT Geo Santara Indo melayani proyek di berbagai wilayah Indonesia, dengan kantor di Yogyakarta dan Jakarta. Sebutkan lokasi proyek Anda agar kebutuhannya dapat dibahas.

Konsultasikan Kewajiban Sumur Imbuhan untuk Izin Air Tanah Anda

PT Geo Santara Indo memiliki empat divisi, yaitu Konsesi SPAM, Eksplorasi, Geoteknik, dan Perizinan, dengan kantor di Yogyakarta dan Jakarta. Konsultasi awal tanpa biaya, jadi sebutkan lokasi dan kebutuhan proyek Anda.

PT Geo Santara Indo

Drilling, Geotechnical & Water Infrastructure

Bagikan artikel ini:

Artikel Terkait

Investigasi Geofisika
Geolistrik Ponjong Gunungkidul, Tidak Semua Titik Berakuifer
7 Nov 2026
Energi Terbarukan
Panas Bumi Dieng, Apa yang Terbaca di Kawah Sikidang?
7 Nov 2026
Investigasi Geofisika
Intrusi Air Laut Semarang, Apa Kata Geolistrik di Kaligawe?
7 Nov 2026
WhatsAppKonsultasi ProyekTeleponEmailPortofolio