Drilling, Geotechnical & Water Infrastructure · sejak 2018
0811 3450 0100 hallo@geosantara.com
PT Geo Santara Indo
Beranda›Blog›Tentang SIP dan SIPA›Persetujuan Dewatering untuk Galian Konstruksi Menurut Permen ESDM 14 Tahun 2024
Tentang SIP dan SIPA

Persetujuan Dewatering untuk Galian Konstruksi Menurut Permen ESDM 14 Tahun 2024

R
Rio Zulfa Pambudi
Tim Editorial
6 November 2026
5 menit baca

Dewatering galian konstruksi membutuhkan Persetujuan Penggunaan Air Tanah. Ringkasan data teknis, kewajiban sumur pantau, masa berlaku satu tahun, sanksi.

Galian basement atau pondasi sudah siap, tetapi muka air tanah mengganggu pekerjaan. Memompa air keluar tanpa persetujuan berisiko menghentikan pekerjaan di tengah jalan.

Persetujuan dewatering adalah Persetujuan Penggunaan Air Tanah untuk kegiatan dewatering, yaitu penurunan muka air tanah melalui pengambilan air tanah pada pekerjaan konstruksi. Menurut Permen ESDM Nomor 14 Tahun 2024, dewatering konstruksi termasuk kegiatan yang wajib memiliki persetujuan, dengan masa berlaku paling lama 1 tahun. Pemegangnya juga wajib memasang meter air, membangun sumur pantau dewatering, dan menyampaikan laporan. Di sini kami merangkum pasalnya, data teknis yang harus disiapkan, dan kesalahan yang sering terjadi. Ini bukan nasihat hukum, dan penerapannya mengikuti instansi penerbit persetujuan.

Apakah dewatering konstruksi wajib memiliki persetujuan?

Ya. Dalam teks Permen ESDM 14/2024 di JDIH ESDM, Pasal 1 angka 14 mendefinisikan dewatering sebagai proses penurunan muka air tanah melalui pengambilan air tanah pada pekerjaan konstruksi. Pasal 6 ayat (1) huruf b angka 5 memasukkan kegiatan dewatering ke permohonan Persetujuan Penggunaan Air Tanah, yaitu persetujuan untuk kegiatan bukan usaha menurut Pasal 2 ayat (3). Pengecualian dewatering hanya ada pada Pasal 6 ayat (2) huruf e, untuk kegiatan yang terkait langsung dengan eksplorasi dan eksploitasi pertambangan, minyak dan gas bumi, atau panas bumi. Dewatering untuk konstruksi gedung atau infrastruktur tidak termasuk pengecualian itu.

Istilah dibedakan agar tidak keliru. Dewatering konstruksi memakai Persetujuan Penggunaan Air Tanah, bukan Izin Pengusahaan Air Tanah yang diberikan untuk menunjang kegiatan usaha. Istilah SIPA masih dipakai luas sebagai sebutan lama izin air tanah.

Data teknis apa yang perlu disiapkan untuk pengajuan?

Pasal 8 ayat (3) mengatur persyaratan khusus dewatering. Tabel berikut merangkumnya dan menunjukkan siapa di proyek yang biasanya memegang datanya.

Identitas pemohon dan alamat lokasi dewateringDari pemilik proyek atau kontraktor
Koordinat rencana titik pengeboran atau penggalian eksplorasi air tanahFormat decimal degree
Jangka waktu rencana kegiatan dewateringDari jadwal pekerjaan galian
Metode dewatering, jenis dan kapasitas pompaDari rencana kerja kontraktor
Kedalaman akuifer yang disadap dan kedalaman pompaDari data tanah dan boring
Rencana debit pemompaan (m³/hari) dan durasi pemompaan setiap hariDari perhitungan teknis
Gambar rencana teknis yang memuat luas, kedalaman galian, dan kedalaman cut-off wallDari konsultan struktur atau geoteknik

Kedalaman akuifer dan muka air tanah biasanya berasal dari uji tanah dan boring. Untuk rencana debit, kemampuan lapisan menyalurkan air dapat diuji melalui pumping test.

Sedang menyiapkan galian yang membutuhkan dewatering? Hubungi kami melalui WhatsApp.

Apa kewajiban pemegang persetujuan dewatering?

Pasal 11 ayat (2) memuat kewajiban berikut bagi pemegang persetujuan dewatering.

KewajibanPasal 11 ayat (2)
Melaksanakan pengeboran atau penggalian eksplorasi air tanah paling lama 2 bulan sejak persetujuan terbitHuruf b
Memasang meter air pada pipa keluar (outlet) dewateringHuruf c
Memantau kondisi air tanah paling sedikit dengan membangun sumur pantau dewateringHuruf d
Mencegah kerusakan lingkungan dan tidak mengganggu sumber air tanah kebutuhan pokok warga sekitarHuruf e dan f
Menyampaikan laporan hasil kegiatan melalui Aplikasi Perizinan Online, memuat pengukuran muka air tanah dan jumlah pengambilan air setelah kegiatan selesaiHuruf g
Memberi akses pemeriksaan kepada aparatur yang berwenang dan melaporkan hal yang membahayakan kesehatan, keselamatan, dan lingkunganHuruf h dan i
Memulihkan atau memperbaiki kerusakan lingkungan, dan membayar penerimaan negara bukan pajak serta kewajiban keuangan lain sesuai peraturanHuruf j dan k

Pasal 11 tidak menyebut batas debit, frekuensi laporan berkala, atau pengukuran harian. Kewajiban pembayaran pada huruf k mengikuti peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan besarannya tidak dibahas di sini. Konfirmasikan ke instansi penerbit.

Berapa lama masa berlaku dan bagaimana perpanjangannya?

Menurut Pasal 26 huruf b angka 1, persetujuan untuk kegiatan dewatering diberikan paling lama 1 tahun. Pasal 13 ayat (1) mengatur perpanjangan persetujuan, yang diajukan paling cepat 6 bulan dan paling lambat 2 bulan sebelum masa berlaku berakhir. Untuk galian yang pekerjaannya diperkirakan lebih dari setahun, jadwal perpanjangan perlu masuk ke jadwal proyek sejak awal.

Pasal 8 ayat (7) menyebut persetujuan terbit dalam jangka waktu yang sama dengan izin, yaitu paling lama 14 hari kerja sejak permohonan diajukan melalui Aplikasi Perizinan Online (Pasal 7 ayat (8) untuk izin dan Pasal 8 ayat (1) untuk persetujuan).

Apa sanksi jika dewatering berjalan tanpa memenuhi ketentuan?

Pasal 32 menyebut pemegang persetujuan dewatering yang melanggar Pasal 11 ayat (2) huruf a sampai i dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis, penghentian sementara kegiatan, dan atau pencabutan persetujuan. Pasal 33 ayat (1) menyebut peringatan tertulis dikenakan 3 kali berturut-turut, masing-masing untuk jangka waktu 7 hari kerja. Penghentian sementara dapat menahan pekerjaan galian, sehingga kewajiban ini layak dimasukkan ke rencana kerja.

Kesalahan apa yang sering terjadi pada dewatering konstruksi?

  • Memulai pemompaan sebelum persetujuan terbit, padahal kegiatan dilakukan setelah memiliki persetujuan (Pasal 2 ayat (3)).
  • Menganggap dewatering bebas persetujuan karena sifatnya sementara, padahal pengecualiannya hanya untuk pertambangan, minyak dan gas bumi, serta panas bumi.
  • Menyusun gambar teknis tanpa kedalaman cut-off wall dan kedalaman galian yang diminta Pasal 8 ayat (3).
  • Melupakan sumur pantau dewatering dan meter air di pipa keluar.
  • Tidak menjadwalkan perpanjangan untuk galian yang berlangsung lebih dari 1 tahun.

Layanan Konsultan Perizinan SIPA PT Geo Santara Indo mencakup pemetaan kewajiban perizinan sesuai kegiatan, penyusunan kajian teknis hidrogeologi, penyiapan dan pengajuan berkas, serta penjelasan kewajiban pasca izin. Kecocokan layanan itu untuk proyek dewatering Anda dibahas saat konsultasi.

FAQ

Pertanyaan yang sering muncul

Ya. Pasal 6 ayat (1) huruf b angka 5 Permen ESDM 14/2024 memasukkan kegiatan dewatering ke Persetujuan Penggunaan Air Tanah. Pengecualiannya hanya untuk dewatering yang terkait langsung dengan pertambangan, minyak dan gas bumi, atau panas bumi.

Paling lama 1 tahun menurut Pasal 26 huruf b angka 1. Perpanjangan diajukan paling cepat 6 bulan dan paling lambat 2 bulan sebelum masa berlaku berakhir.

Ya. Pasal 11 ayat (2) huruf d mewajibkan pemantauan kondisi air tanah paling sedikit dengan membangun sumur pantau dewatering.

Pasal 8 ayat (7) menyebut jangka waktu yang sama dengan izin, yaitu paling lama 14 hari kerja sejak permohonan diajukan. Waktu itu bergantung pada kelengkapan berkas.

Siapkan lokasi, luas dan kedalaman galian, kedalaman cut-off wall, metode dewatering yang direncanakan, data muka air tanah dari boring, dan jadwal pekerjaan galian.

Konsultasikan Persetujuan Dewatering untuk Proyek Anda

PT Geo Santara Indo memiliki empat divisi, yaitu Konsesi SPAM, Eksplorasi, Geoteknik, dan Perizinan, dengan kantor di Yogyakarta dan Jakarta. Konsultasi awal tanpa biaya, jadi sebutkan lokasi dan kebutuhan proyek Anda.

PT Geo Santara Indo

Drilling, Geotechnical & Water Infrastructure

Bagikan artikel ini:

Artikel Terkait

Investigasi Geofisika
Geolistrik Ponjong Gunungkidul, Tidak Semua Titik Berakuifer
7 Nov 2026
Energi Terbarukan
Panas Bumi Dieng, Apa yang Terbaca di Kawah Sikidang?
7 Nov 2026
Investigasi Geofisika
Intrusi Air Laut Semarang, Apa Kata Geolistrik di Kaligawe?
7 Nov 2026
WhatsAppKonsultasi ProyekTeleponEmailPortofolio