Dewatering galian konstruksi membutuhkan Persetujuan Penggunaan Air Tanah. Ringkasan data teknis, kewajiban sumur pantau, masa berlaku satu tahun, sanksi.
Galian basement atau pondasi sudah siap, tetapi muka air tanah mengganggu pekerjaan. Memompa air keluar tanpa persetujuan berisiko menghentikan pekerjaan di tengah jalan.
Persetujuan dewatering adalah Persetujuan Penggunaan Air Tanah untuk kegiatan dewatering, yaitu penurunan muka air tanah melalui pengambilan air tanah pada pekerjaan konstruksi. Menurut Permen ESDM Nomor 14 Tahun 2024, dewatering konstruksi termasuk kegiatan yang wajib memiliki persetujuan, dengan masa berlaku paling lama 1 tahun. Pemegangnya juga wajib memasang meter air, membangun sumur pantau dewatering, dan menyampaikan laporan. Di sini kami merangkum pasalnya, data teknis yang harus disiapkan, dan kesalahan yang sering terjadi. Ini bukan nasihat hukum, dan penerapannya mengikuti instansi penerbit persetujuan.
Apakah dewatering konstruksi wajib memiliki persetujuan?
Ya. Dalam teks Permen ESDM 14/2024 di JDIH ESDM, Pasal 1 angka 14 mendefinisikan dewatering sebagai proses penurunan muka air tanah melalui pengambilan air tanah pada pekerjaan konstruksi. Pasal 6 ayat (1) huruf b angka 5 memasukkan kegiatan dewatering ke permohonan Persetujuan Penggunaan Air Tanah, yaitu persetujuan untuk kegiatan bukan usaha menurut Pasal 2 ayat (3). Pengecualian dewatering hanya ada pada Pasal 6 ayat (2) huruf e, untuk kegiatan yang terkait langsung dengan eksplorasi dan eksploitasi pertambangan, minyak dan gas bumi, atau panas bumi. Dewatering untuk konstruksi gedung atau infrastruktur tidak termasuk pengecualian itu.
Istilah dibedakan agar tidak keliru. Dewatering konstruksi memakai Persetujuan Penggunaan Air Tanah, bukan Izin Pengusahaan Air Tanah yang diberikan untuk menunjang kegiatan usaha. Istilah SIPA masih dipakai luas sebagai sebutan lama izin air tanah.
Data teknis apa yang perlu disiapkan untuk pengajuan?
Pasal 8 ayat (3) mengatur persyaratan khusus dewatering. Tabel berikut merangkumnya dan menunjukkan siapa di proyek yang biasanya memegang datanya.
| Identitas pemohon dan alamat lokasi dewatering | Dari pemilik proyek atau kontraktor |
|---|---|
| Koordinat rencana titik pengeboran atau penggalian eksplorasi air tanah | Format decimal degree |
| Jangka waktu rencana kegiatan dewatering | Dari jadwal pekerjaan galian |
| Metode dewatering, jenis dan kapasitas pompa | Dari rencana kerja kontraktor |
| Kedalaman akuifer yang disadap dan kedalaman pompa | Dari data tanah dan boring |
| Rencana debit pemompaan (m³/hari) dan durasi pemompaan setiap hari | Dari perhitungan teknis |
| Gambar rencana teknis yang memuat luas, kedalaman galian, dan kedalaman cut-off wall | Dari konsultan struktur atau geoteknik |
Kedalaman akuifer dan muka air tanah biasanya berasal dari uji tanah dan boring. Untuk rencana debit, kemampuan lapisan menyalurkan air dapat diuji melalui pumping test.
Sedang menyiapkan galian yang membutuhkan dewatering? Hubungi kami melalui WhatsApp.
Apa kewajiban pemegang persetujuan dewatering?
Pasal 11 ayat (2) memuat kewajiban berikut bagi pemegang persetujuan dewatering.
| Kewajiban | Pasal 11 ayat (2) |
|---|---|
| Melaksanakan pengeboran atau penggalian eksplorasi air tanah paling lama 2 bulan sejak persetujuan terbit | Huruf b |
| Memasang meter air pada pipa keluar (outlet) dewatering | Huruf c |
| Memantau kondisi air tanah paling sedikit dengan membangun sumur pantau dewatering | Huruf d |
| Mencegah kerusakan lingkungan dan tidak mengganggu sumber air tanah kebutuhan pokok warga sekitar | Huruf e dan f |
| Menyampaikan laporan hasil kegiatan melalui Aplikasi Perizinan Online, memuat pengukuran muka air tanah dan jumlah pengambilan air setelah kegiatan selesai | Huruf g |
| Memberi akses pemeriksaan kepada aparatur yang berwenang dan melaporkan hal yang membahayakan kesehatan, keselamatan, dan lingkungan | Huruf h dan i |
| Memulihkan atau memperbaiki kerusakan lingkungan, dan membayar penerimaan negara bukan pajak serta kewajiban keuangan lain sesuai peraturan | Huruf j dan k |
Pasal 11 tidak menyebut batas debit, frekuensi laporan berkala, atau pengukuran harian. Kewajiban pembayaran pada huruf k mengikuti peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan besarannya tidak dibahas di sini. Konfirmasikan ke instansi penerbit.
Berapa lama masa berlaku dan bagaimana perpanjangannya?
Menurut Pasal 26 huruf b angka 1, persetujuan untuk kegiatan dewatering diberikan paling lama 1 tahun. Pasal 13 ayat (1) mengatur perpanjangan persetujuan, yang diajukan paling cepat 6 bulan dan paling lambat 2 bulan sebelum masa berlaku berakhir. Untuk galian yang pekerjaannya diperkirakan lebih dari setahun, jadwal perpanjangan perlu masuk ke jadwal proyek sejak awal.
Pasal 8 ayat (7) menyebut persetujuan terbit dalam jangka waktu yang sama dengan izin, yaitu paling lama 14 hari kerja sejak permohonan diajukan melalui Aplikasi Perizinan Online (Pasal 7 ayat (8) untuk izin dan Pasal 8 ayat (1) untuk persetujuan).
Apa sanksi jika dewatering berjalan tanpa memenuhi ketentuan?
Pasal 32 menyebut pemegang persetujuan dewatering yang melanggar Pasal 11 ayat (2) huruf a sampai i dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis, penghentian sementara kegiatan, dan atau pencabutan persetujuan. Pasal 33 ayat (1) menyebut peringatan tertulis dikenakan 3 kali berturut-turut, masing-masing untuk jangka waktu 7 hari kerja. Penghentian sementara dapat menahan pekerjaan galian, sehingga kewajiban ini layak dimasukkan ke rencana kerja.
Kesalahan apa yang sering terjadi pada dewatering konstruksi?
- Memulai pemompaan sebelum persetujuan terbit, padahal kegiatan dilakukan setelah memiliki persetujuan (Pasal 2 ayat (3)).
- Menganggap dewatering bebas persetujuan karena sifatnya sementara, padahal pengecualiannya hanya untuk pertambangan, minyak dan gas bumi, serta panas bumi.
- Menyusun gambar teknis tanpa kedalaman cut-off wall dan kedalaman galian yang diminta Pasal 8 ayat (3).
- Melupakan sumur pantau dewatering dan meter air di pipa keluar.
- Tidak menjadwalkan perpanjangan untuk galian yang berlangsung lebih dari 1 tahun.
Layanan Konsultan Perizinan SIPA PT Geo Santara Indo mencakup pemetaan kewajiban perizinan sesuai kegiatan, penyusunan kajian teknis hidrogeologi, penyiapan dan pengajuan berkas, serta penjelasan kewajiban pasca izin. Kecocokan layanan itu untuk proyek dewatering Anda dibahas saat konsultasi.
Pertanyaan yang sering muncul
Ya. Pasal 6 ayat (1) huruf b angka 5 Permen ESDM 14/2024 memasukkan kegiatan dewatering ke Persetujuan Penggunaan Air Tanah. Pengecualiannya hanya untuk dewatering yang terkait langsung dengan pertambangan, minyak dan gas bumi, atau panas bumi.
Paling lama 1 tahun menurut Pasal 26 huruf b angka 1. Perpanjangan diajukan paling cepat 6 bulan dan paling lambat 2 bulan sebelum masa berlaku berakhir.
Ya. Pasal 11 ayat (2) huruf d mewajibkan pemantauan kondisi air tanah paling sedikit dengan membangun sumur pantau dewatering.
Pasal 8 ayat (7) menyebut jangka waktu yang sama dengan izin, yaitu paling lama 14 hari kerja sejak permohonan diajukan. Waktu itu bergantung pada kelengkapan berkas.
Siapkan lokasi, luas dan kedalaman galian, kedalaman cut-off wall, metode dewatering yang direncanakan, data muka air tanah dari boring, dan jadwal pekerjaan galian.
PT Geo Santara Indo
Drilling, Geotechnical & Water Infrastructure
